RBG.ID – Bagi pengguna BPJS Kesehatan terdapat beberapa operasi yang dapat ditanggung sehingga pasien bisa fokus dalam pengobatan tanpa memikirkan dana yang perlu dikeluarkan.
Tetapi sebelum itu, ketahui dahulu BPJS Kesehatan itu berlaku di rumah sakit dimana saja. Lihat pula pasien fasilitas kesehatan yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan tersebut. Sebab tidak semua rumah sakit menerima pembayaran menggunakan BPJS.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Penyakit ISPA dan Lainnya Akibat Polusi Udara Bisa Dicover BPJS
Untuk kasus pasien yang harus dioperasi dan pertama kali melakukan konsultasi di sebuah klinik atau puskesmas, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Menurut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 terdapat 19 operasi yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Akan Naik 2 Tahun Lagi, Ternyata Ini yang Menyebabkan Defisit
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Gigi Bungsu
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Katarak
- Operasi Bedah Vaskular
- Operasi Amandel
- Operasi Hernia
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Cabut Pen
- Operasi Bedah Sendi Lutut
- Operasi Kelenjar Tiroid
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Bos IMF Akan Sambangi Indonesia Dan Turut Mengikuti KTT ASEAN
Kemenkes Pastikan Penyakit ISPA dan Lainnya Akibat Polusi Udara Bisa Dicover BPJS
Bak Jadi Firasat, Ini Unggahan Terakhir TikTok Imam Masykur Sebelum Tewas Dianiaya Oknum Paspampres
Samsung Electronics akan Rilis Ponsel Layar Gulung Pertama di Dunia
Presiden Jokowi Akan Pimpin 12 Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN