Senin, 22 Desember 2025

19 Operasi yang Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:56 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

RBG.ID – Bagi pengguna BPJS Kesehatan terdapat beberapa operasi yang dapat ditanggung sehingga pasien bisa fokus dalam pengobatan tanpa memikirkan dana yang perlu dikeluarkan.

Tetapi sebelum itu, ketahui dahulu BPJS Kesehatan itu berlaku di rumah sakit dimana saja. Lihat pula pasien fasilitas kesehatan yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan tersebut. Sebab tidak semua rumah sakit menerima pembayaran menggunakan BPJS.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Penyakit ISPA dan Lainnya Akibat Polusi Udara Bisa Dicover BPJS

Untuk kasus pasien yang harus dioperasi dan pertama kali melakukan konsultasi di sebuah klinik atau puskesmas, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Menurut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 terdapat 19 operasi yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Akan Naik 2 Tahun Lagi, Ternyata Ini yang Menyebabkan Defisit

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Gigi Bungsu
  7. Operasi Usus Buntu
  8. Operasi Batu Empedu
  9. Operasi Mata
  10. Operasi Katarak
  11. Operasi Bedah Vaskular
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Hernia
  14. Operasi Kelenjar Getah Bening
  15. Operasi Cabut Pen
  16. Operasi Bedah Sendi Lutut
  17. Operasi Kelenjar Tiroid

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X