Minggu, 21 Desember 2025

Kemenkes Pastikan Penyakit ISPA dan Lainnya Akibat Polusi Udara Bisa Dicover BPJS

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:22 WIB
Penyakit Paru-Paru yang biasa disebut Asma (Sumber: Istockphoto)
Penyakit Paru-Paru yang biasa disebut Asma (Sumber: Istockphoto)

RBG.ID – Memburuknya kualitas udara terutama di Jakarta dan sekitarnya ternyata menimbulkan masalah serius pada sistem pernapasan masyarakat yang beraktifitas di sana.

Polusi udara di Jakarta dan wilayah seperti Tangerang dan Depok tersebut berpotensi menimbulkan beberapa penyakit seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, tuberkulosis, pneumonia atau infeksi paru, dan kanker paru.

Menilik dari data milik Kemenkes menyebutkan adanya kenaikan temuan kasus penyakit PPOK sebanyak 37% kejadian, kejadian asma 28%, kasus tuberkulosis 12%, kejadian Pneumonia 32%, dan kejadian kanker paru 13%.

Baca Juga: Kasus ISPA Sudah Mencapai 200 Ribu Per Bulan Akibat Polusi di Jabodetabek

Mereka meyakini salah satu penyebab dari naiknya kasus penyakit pernapasan di Jabodetabek adalah karena buruknya kualitas udara di Jakarta, Tangerang, dan Depok akibat polusi udara.

Kementerian Kesehatan memastikan biaya pengobatan penyakit karena masalah pernapasan bisa ditanggung dengan BPJS asalkan memenuhi syarat. Penyakit pernapasan karena polusi udara juga termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Polusi Udara Tak Hanya Sebabkan ISPA, Makin Kecil Ukurannya, Makin Berbahaya

"Penyakit yang disebabkan polusi udara seperti ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis," ucap Agustian Fardianto (Ardi), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan mengutip dari detikcom.

Kementerian Kesehatan juga mengungkapkan pada tahun 2022, BPJS mengeluarkan dana Rp 10 triliun dari BPJS untuk menangani masalah gangguan pernapasan.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X