Minggu, 21 Desember 2025

Catat! Ini Syarat dan Cara Lengkap Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

- Sabtu, 4 November 2023 | 09:59 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

RBG.ID – BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pesertanya.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ini juga paling banyak dipakai oleh Masyarakat Indonesia.

Untuk diketahui, masyarakat dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sampai Rp 10 juta.

 Baca Juga: Wisata Lengkap di Dusun Bambu Lembang, Bisa Kulineran Sepuasnya dengan Pemandangan Alam Menakjubkan

JHT sejatinya merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya mendapatkan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Saat ini, acuan pencairan JHT masih mengacu ke peraturan lama. Sehingga, peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.

 Baca Juga: Ini 25 Contoh Soal SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Yuk Berlatih!

Jadi, pencairan JHT dapat dilakukan sebelum peserta JHT memasuki usia pensiun (56 tahun). Tetapi, pencairan ini hanya bisa dilakukan sebagian.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT bisa mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut ini berkas harus disiapkan untuk mencairkan JHT sebagian 10%:

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Dapatkan Promo Beli 1 Gratis 1 di CFC Hari Ini, Berlaku Hingga 5 November

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
  7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 Baca Juga: Bahaya, Anggota Teroris Rencanakan Aksi untuk Gagalkan Pemilu 2024

Adapun berikut ini syarat pencairan JHT sebagian 30%:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X