- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.
Baca Juga: Resmi! FIFTY FIFTY Akan Punya 3 Member Baru Pengganti Saena, Sio, dan Aran
- Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
- Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
- Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT
- Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Tak Meneduh Sembarangan di Puncak Bogor Saat Cuaca Ekstrem
Khusus untuk pengajuan lewat aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT yakni sebesar Rp 10 juta.
Bila saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal itu maka peserta bisa melakukan pengajuan pencairan dana lewat Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
Itulah informasi syarat dan cara mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan program JHT.
Artikel Terkait
HPN 2023, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Pers
Bjorka is Back! Bobol 19 Juta Data BPJS Ketenagakerjaan, Netizen: Pengalihan Isu
Bjorka Jual 19 Juta Data, Kebocoran Disebut Bukan Berasal Dari BPJS Ketenagakerjaan
Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dua Manfaat yang Bakal Diperoleh
BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Layanan Single Bank Kustodian serta Perlindungan untuk Penerima KUR