Ia juga membeberkan pengungkapan rekening penampung judol lintas negara.
Sigit menilai, para pelaku mengoperasikan sejumlah rekening untuk menampung uang hasil game terlarang.
Ia membeberkan, pihaknya mengamankan pelaku pengelola rekening penampung judol yang dikontrol jaringan Cengkareng, Kamboja.
Sigit menyampaikan, pihak kepolisian telah mengamankan delapan tersangka dengan jumlah rekening yang dikirim ke operator judol ke Kamboja selama bulan Mei 2022 hingga Oktober 2024 mencapai 4.234 buah.
Ia berujar, dugaan perputaran uang yang terjadi menyentuh Rp21 milliar per hari.
Sebelumnya, Gunawan Sadbor sempat diamankan oleh pihak kepolisian, lantaran terlibat dalam promosi judol.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Tol Cipularang KM 92: Polisi Sebut Sopir Truk Pakai Gigi Tinggi di Jalanan Menurun
Gunawan diketahui aktif sebagai konten kreator salah satu platform media sosial di Sukabumi.
Ia berhasil mengajak orang sekitarnya untuk bergoyang bersama dan menarik perhatian pengguna media sosial tersebut.