RBG.ID - Polda Metro Jaya menggerebek kantor satelit oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus judol.
Tersangka mengaku memperoleh hingga Rp8,5 juta dari setiap situs judol yang dipelihara.
Hal tersebut diketahui saat tersangka menjawab pertanyaan polisi saat digeledah.
Seharusnya, Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini bertugas memblokir situs-situs judol. Sayangnya, disalahgunakan oleh bersangkutan.
Oknum pegawai Komdigi tersebut tidak memblokir, namun justru memelihara situs judol hingga tidak diblokir.
"Mereka melakukan penyalahgunaan," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada sejumlah awak media.
Dketahui, oknum pegawai tersebut seharusnya memblokir 5.000 situs judol. Tetapi 1.000 situs justru dipelihara atau tidak diblokir.
Tersangka menjelaskan, 1000 situs tersebut dijaga agar tidak terblokir.
Menkomdigi Serahkan ke Pihak Kepolisian
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan pegawainya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Oatmeal: Superfood yang Menawarkan Segudang Manfaat untuk Kesehatan Tubuh!
Ia mengatakan, proses hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, walau melibatkan staf di kementerian yang ia pimpin.
Artikel Terkait
Imbas Banyaknya Korban, Presiden Jokowi Sebut Pemerintah Serius Perangi Judol, Satgas Pencegahan dan Penindakan Sudah Dibentuk
Klarifikasi Muhadjir Effendi: Bansos untuk Korban, bukan Pelaku Judol
Gawat, Peputaran Uang Judol Capai Rp600 Triliun! PPATK Sebut 3 Juta Warga Indonesia Ikutan Main
Siap Lahir Batin, Benny Rhamdani akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Sosok Bos Besar Judol Inisial T
Gunawan Sadbor Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Hal Ini
Polisi Amankan 11 Orang yang Terlibat Judol, Termasuk Karyawan Komdigi dan Staf Ahli