Senin, 22 Desember 2025

Sempat Ditahan, Gunawan Sadbor Akhirnya Bebas dan Balik Jadi Direktur Live TikTok, Ajudan Prabowo: Udah ga sad lagi

- Senin, 11 November 2024 | 07:12 WIB
Sempat ditahan polisi terkait kasus promosi judol, Gunawan Sadbor akhirnya bebas. (Foto/X @ahriesonta.)
Sempat ditahan polisi terkait kasus promosi judol, Gunawan Sadbor akhirnya bebas. (Foto/X @ahriesonta.)

RBG.id -- Nasib baik diterima Gunawan Sadbor, pria asal Sukabumi itu kini bisa bernafas lega setelah sempat ditahan polisi selama satu pekan lebih.

Kreator konten TikTok yang sempat tersandung kasus promosi taruhan online itu akhirnya dibebaskan setelah sebelumnya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Informasi mengenai kebebasan Gunawan disampaikan oleh Kombes Ahrie Sonta, ajudan Presiden Prabowo, pada Minggu, 10 November 2024.

Baca Juga: Gunawan Sadbor Bebas Pasca Jadi Tersangka Kasus Promosi Taruhan Online, Lanjut Live Joget Sadbor Lagi?

Dalam pernyataannya, Ahrie Sonta menyebutkan bahwa Gunawan kini telah kembali ke keluarganya dan menjalani profesi sebagai Direktur Live TikTok di kampung halamannya, Kampung Babakan Baru, Sukabumi, Jawa Barat.

“Sadbor udah ga sad lagi, sekarang jadi happybor. @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live,” ungkap Ahrie dikutip RBG.id pada Senin, (11/11).

Ahrie juga berharap bahwa kejadian yang menimpa Gunawan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki. Tapi, kita juga harus mendukung program pemerintah untuk memberantas j*di online,” tambahnya.

Baca Juga: 5 Jenis Olahraga yang Baik untuk Ibu Hamil di Awal Masa Kehamilan, Awas Jangan Berlebihan!

Kapolres Sukabumi AKBP Samian sebelumnya menjelaskan bahwa Gunawan tersandung masalah hukum karena mempromosikan situs taruhan online 'flokitoto' dalam siaran langsungnya.

Saweran bernilai besar yang diterima Gunawan ternyata merupakan kompensasi atas promosi tersebut.

Sosok Gunawan Pemilik Akun TikTok Sadbor86 yang Terkenal dengan Joget Sadbor.
Sosok Gunawan Pemilik Akun TikTok Sadbor86 yang Terkenal dengan Joget Sadbor. (Foto/TikTok @sadbor86.)

Akibat tindakannya, Gunawan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Mengenang Ratu Horor Indonesia Sepanjang Masa Suzanna van Osch yang Penuh Misteri: Dari Kehidupan hingga Akhir Hayatnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X