Minggu, 21 Desember 2025

Mengenal Perceraian Verstek, Putusan Pengadilan untuk Raisa dan Hamish Daud

- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:43 WIB
Raisa resmi bercerai dengan Hamish Daud. (instagram @hamishdw)
Raisa resmi bercerai dengan Hamish Daud. (instagram @hamishdw)

RBG.ID - Penyanyi Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud resmi mengakhiri pernikahan mereka.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Raisa pada Senin (15/12/2025) yang diputus secara verstek. Apa artinya?

Mengutip dari berbagai sumber, cerai secara verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat.

Artinya, meski tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, dia tetap tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Sukses Jadi Kreator Digital, Fahmi Nur Muhammad Wujudkan Kembali Mobil Mewah Impiannya!

Syarat terjadinya perceraian verstek

Agar sebuah perceraian bisa diputus secara verstek, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Berikut beberapa persyaratannya:

1. Gugatan diajukan dengan benar

Penggugat wajib mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).

2. Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah

Pengadilan sudah melakukan pemanggilan resmi kepada tergugat lebih dari satu kali, sesuai alamat yang tercantum di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.

3. Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah

Jika tergugat tidak datang ke persidangan meskipun sudah dipanggil, maka sidang tetap dilanjutkan. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Lelaki ke-42, Ini Kisah Perjalanan Cinta Atalia Praratya dengan Eks Gubernur Jabar

Dalam kondisi tersebut, hakim akan memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Diketahui jika Raisa dan Hamish resmi menikah pada 3 September 2017.

Dari pernikahan ini, mereka dikarunia seorang putri bernama Zalina Raine Wyllie yang lahir pada 13 Februari 2019.

Pada 22 Oktober lalu, Raisa mengajukan gugatan cerai terhadap Hamish Daud ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada 3 November silam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X