Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Amankan 2 Tersangka Baru, Penghubung antara Bandar dengan Pelaku Pengamanan Situs Judol

- Senin, 11 November 2024 | 13:07 WIB
Ilustrasi: Uang cash yang ditemukan polisi saat mengamankan tersangka judol (RBG)
Ilustrasi: Uang cash yang ditemukan polisi saat mengamankan tersangka judol (RBG)

RBG.ID - Baru-baru ini Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru kasus kasus game online (judol) yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkapkan, pihak penyidik mengamankan uang senilai Rp 3,1 miliar.

“Uang cash Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening Rp 2,8 miliar,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Baca Juga: Gibran Bikin Gebrakan Buka Layanan Aduan Masyarakat via WhatsApp, Warganet Langsung Ramai Curhat

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang sebesar Rp73,7 miliar.

Polisi juga telah menetapkan 15 tersangka, termasuk sebelas orang karyawan Komdigi.

Sementara dua tersangka yang berinisial MN dan A, dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Baca Juga: Pancarkan Kulit Sehat dan Awet Muda dengan Teknik Gua Sha, Pijat Tradisional ala Tiongkok yang Berkhasiat untuk Kesehatan

Tidak berselang lama, penyidik sukses mengamankan MN dan tersangka DM yang terlibat judol pada Sabtu (9/11/2024) kemarin.

Wira Satya Triputra menuturkan, peran MN adalah sebagai penghubung antara bandar judol dan para pelaku atau tersangka lainnya.

Ia mengatakan, MN merupakan orang yang menyetor uang dan daftar situs judi online ke pegawai Komdigi untuk dijaga supaya tidak diblokir.

Baca Juga: Berkah Juara AFF Futsal 2024, Indonesia Resmi Ditunjuk AFC Jadi Tuan Rumah Piala Asia Futsal 2026

Sementara DM, Wira melanjutkan, membantu MN untuk menampung uang hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyebutkan, pihak kepolisian sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus jasa mengamankan situs judol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X