Diketahui, para tersangka seharusnya bertugas memblokir situs judi online supaya tidak bisa diakses oleh warga Indonesia.
Sayangnya, para tersangka justru menjaga situs tersebut dan meminta upah dari pemilik situs.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku memblokir situs judol setiap dua minggu sekali. Jika pemilik tidak membayar uang, maka lamannya akan diblokir.
Tersangka mengharuskan pemilik situs membayar tarif Rp 8,5 juta sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Artikel Terkait
Imbas Banyaknya Korban, Presiden Jokowi Sebut Pemerintah Serius Perangi Judol, Satgas Pencegahan dan Penindakan Sudah Dibentuk
Klarifikasi Muhadjir Effendi: Bansos untuk Korban, bukan Pelaku Judol
Gawat, Peputaran Uang Judol Capai Rp600 Triliun! PPATK Sebut 3 Juta Warga Indonesia Ikutan Main
Siap Lahir Batin, Benny Rhamdani akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Sosok Bos Besar Judol Inisial T
Polisi Amankan 11 Orang yang Terlibat Judol, Termasuk Karyawan Komdigi dan Staf Ahli
Pejabat dan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Pelihara 1000 Judol, Dapat Komisi Rp8,5 Juta Per Situs