RBG.ID – Disetujuinya RUU tentang Keimigrasian untuk disahkan menjadi UU menuai pro dan kontra.
Itu menyusul adanya ketentuan baru terkait penggunaan senjata api (Senpi) bagi petugas imigrasi tertentu.
Aturan itu dinilai bisa menimbulkan masalah baru, seperti potensi penyalahgunaan senpi dan tindakan di luar hukum lain.
Baca Juga: Ini Dia Buntut Ricuh Laga Sepakbola Aceh kontra Sulteng, Giliran Cabor Tinju Lampung Ajukan Protes
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan ketentuan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (4) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6/2011 itu memang perlu ditindaklanjuti dengan aturan turunan.
Sehingga, penggunaan senpi oleh petugas imigrasi tidak menjadi sumber masalah baru di kemudian hari.
Ansory mengakui bahwa petugas imigrasi tertentu yang dilengkapi senpi bisa saja melakukan tindakan di luar hukum, seperti melukai atau bahkan membunuh orang yang tidak bersalah.
Potensi penyalahgunaan itu sangat mungkin terjadi jika pemegang senpi punya kecenderungan kurang sehat secara mental.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membawa RUU Keimigrasian untuk disahkan menjadi UU.
Ada sejumlah poin perubahan yang diatur dalam RUU tersebut.
Salah satunya substansi Pasal 3 yang menambahkan ketentuan bahwa petugas imigrasi tertentu dapat dilengkapi senpi.
Ketentuan itu menjadi bagian dari fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.