Minggu, 21 Desember 2025

Inilah 12 Nama Eks Napi Korupsi Jadi Bacaleg DPR-DPD Yang Diungkap ICW

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:46 WIB
Ilustrasi (Sumber : perludem.org)
Ilustrasi (Sumber : perludem.org)

RBG.ID - Fakta mencengangkan diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), temuan ICW menunjukan setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI.

Di sisi lain, partai politik juga tetap memberikan karpet merah kepada 12 caleg mantan koruptor tersebut peluang melenggang ke Senayan.

Berikut daftar bakal caleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana korupsi:

1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

Baca Juga: Honda Supra X 125 Buka Harga di Kisaran 5 Jutaan, Dulu Populer & Jadi Andalan Bapak-Bapak PNS

2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikotpter saat menjadi gubernur Aceh

3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog

Baca Juga: Review PO Bus Mutiara Express, Tampil Beda & Unik Dalam Memberikan Pelayanan

5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan

7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

Baca Juga: Final Piala AFF U-23 2023 : Ini Jadwal & Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia

8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)

10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004

Baca Juga: Final Piala AFF U-23 2023 : Shin Tae-yong Optimis Kalahkan Vietnam di Final

11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar

ICW menilai KPU tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel.

Baca Juga: Final Piala AFF U-23 2023 : Pelatih Timnas Vietnam U-23 Waspada Dengan Lemparan Kedalam Indonesia

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

ICW ingin KPU mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. ICW berkaca pada Pemilu 2019.

Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Kini, KPU tidak melakukannya.

Baca Juga: Menteri Israel Itamar Ben-Gvir, Berdebat Dengan Supermodel Bella Hadid Mengenai Hak-Hak Palestina

Maka, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X