Senin, 22 Desember 2025

58 Ekor Buaya Dipelihara di Pekarangan Rumah, Dijual Rp5.000 per sentimeter

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:49 WIB
Penangkaran ilegal  58 ekor buaya digerebek Satuan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
Penangkaran ilegal 58 ekor buaya digerebek Satuan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan

RBG.ID – Kabar mengejutkan datang dari Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ditemukan buaya sebanyak 58 ekor di pekarangan warga sekitar yang menjadi tempat penangkaran ilegal.

Satuan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan yang menggerebek tiga tempat penangkaran illegal tersebut telah menyita 58 ekor buaya dari rumah warga.

58 ekor buaya tersebut ditempatkan di samping pekarangan rumah yang dialihfungsikan sebagai penangkaran ilegal.

Baca Juga: Hasil Tes DNA Bayi yang Tertukar Belum Diumumkan, Terdengar Suara Tangisan Keras dari Ruang Berkumpul Keluarga

Tiga pelaku diamankan dalam operasi Satuan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Pelaku pertama yang diamankan adalah Sukarni, warga Desa Terusan Laut sekaligus mantan kepala desa yang memelihara sebelas buaya.

Pelaku kedua yang diamankan dan ditemukan banyak buaya adalah Suratman yang memelihara 34 ekor buaya.

Baca Juga: Pemilik Warung di Gunung Sindur Bogor Disekap Perampok, Begini Akhirnya

Lokasi terakhir yang digerebek adalah penangkaran ilegal sebanyak 18 yang dipelihara oleh Amrun.

Menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian Sumatera Selatan, awalnya mereka dititipkan 50 ekor buaya dan diberi uang Rp3 juta oleh seseorang yang bernama Budiman dan biasa dipanggil Bos.

“Sebanyak 39 ekor buaya sudah ambil di tahun 2015, sisanya diambil di waktu yang berbeda,” kata salah satu pelaku, Sukarni.

Baca Juga: Jelang Habis Masa Jabatan, Intip LHKPN Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang Miliki Hutang Rp 1,3 Miliar

Namun Budiman meninggal dan menyisakan sebelas ekor buaya.

Oleh para pelaku, buaya yang belum diambil dipelihara dan terus berkembang biak. Buaya – buaya tersebut bisa dijual jika panjangnya sudah mencapai satu meter, Rp5.000 per sentimeter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X