RBG.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia masih memproses berkas administrasi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap
Teddy Minahasa Putra.
Teddy Minahasa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa menjual barang bukti sabu saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukumannya
Pemberkasan surat itu sendiri dilakukan setelah sebelumnya tim Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menolak banding atas pemecatan yang diajukan oleh Teddy Minahasa.
Jika surat pemecetan sudah rampung, segera dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti sabu.
Baca Juga: Penerapan WFH Bagi ASN Guna Atasi Polusi Udara di Jakarta Tuai Pro Kontra, Begini Respon Menkes
Hasilnya, Polri menolak banding yang diajukan oleh eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Pertama menolak Permohonan Banding. Kedua menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8).
Dengan begitu, Teddy tetap dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
JPU Tuntut Eks Kapolres Bukittinggi 20 Tahun Penjara karena Bersama-sama Teddy Minahasa Tukar dan Edarkan Sabu
Kejagung Beberkan Alasan JPU Menjatuhkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa
Begini Alasan DPR Dukung Tuntutan Hukuman Mati Jaksa Ke Teddy Minahasa
Tak Terima Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani
Divonis Penjara Seumur Hidup, Tiga Hal Ini yang Meringankan Hukuman Irjen Teddy Minahasa