Minggu, 21 Desember 2025

Masih Diproses, Surat Pemecatan Teddy Minahasa Sebagai Polisi Segera Dikirim ke Setmilpres

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:23 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com (Dery Ridwansah)
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com (Dery Ridwansah)

RBG.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia masih memproses berkas administrasi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap
Teddy Minahasa Putra.

Teddy Minahasa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa menjual barang bukti sabu saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
 
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukumannya
 
Pemberkasan surat itu sendiri dilakukan setelah sebelumnya tim Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menolak banding atas pemecatan yang diajukan oleh Teddy Minahasa.

Jika surat pemecetan sudah rampung, segera dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
 
"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," jelas Ramadhan.
 
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti sabu.

Baca Juga: Penerapan WFH Bagi ASN Guna Atasi Polusi Udara di Jakarta Tuai Pro Kontra, Begini Respon Menkes

Hasilnya, Polri menolak banding yang diajukan oleh eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.
 
"Pertama menolak Permohonan Banding. Kedua menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8).
 
Dengan begitu, Teddy tetap dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X