RBG.ID - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).
"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Hukuman Putri Candrawathi kemudian dipangkas menjadi 10 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Baca Juga: Ferdy Sambo dkk Dijebloskan ke Lapas Salemba, Langsung Ditempatkan di Ruangan Ini
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi terhadap Putri Candrawathi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023.
Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.
Kemudian pada Kamis (24/7/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pemkab Bogor Tutup Satu Perusahaan di Gunung Putri Gegara Cemari Sungai Cileungsi
Seperti diketahui, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.
Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Kuat Maruf, asisten rumah tangga Putri Candrawathi, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis Hukuman Penjara Putri Candrawathi Telah Dijatuhkan
Pengacara Sebut Putri Candrawathi Kecewa Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Hakim Ungkap Senjata Brigadir J Diamankan atas Perintah Putri Candrawathi
Banding Ditolak Sehingga Tetap Dipenjara 20 Tahun, Putri Candrawathi Ajukan Kasasi