RBG.ID - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023) kemarin.
Ferdy Sambo bakal menjalani sisa hidupnya di lapas tersebut terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada hari yang sama, Ferdy Sambo bersama dua narapidana lainnya terkait kasus tersebut juga dieksekusi ke Lapas Salemba.
Baca Juga: Sindir MA, Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.
Selanjutnya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan menjalani hukuman berdasarkan vonis masing-masing pihak.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Pemkab Bogor Tutup Satu Perusahaan di Gunung Putri Gegara Cemari Sungai Cileungsi
Rika mengatakan, proses masuknya tiga narapidana itu dilakukan sesuai administrasi yang berlaku. Seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," jelasnya.
Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.
Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Kejagung Belum Terima Informasi Lengkap Putusan MA
Dua Hakim MA Tolak Diskon Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Tapi Kalah Suara
Hukuman Ferdy Sambo dkk Diringankan, Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun Minta Publik Hormati Putusan MA
Kecewa Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah Yosua: Bagai Disambar Petir!
Menko Polhukam Tegaskan Ferdy Sambo Tak Berhak Dapat Remisi, Kejaksaan Agung Segera Pelajari Putusan MA