Berbeda dengan Melisa, Arkaan Wahyu malah menyebut batas usia minimal 21 tahun. Dia menilai usia 21 tahun sudah menandai seseorang berusia dewasa dan cakap hukum.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Ditangkap Polisi saat Bersama Pacarnya di Indekos
Dengan demikian, jika seseorang yang telah dewasa dan cakap hukum tidak mendapat hak yang sama, hal itu bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU tentang HAM yang menjamin hak pilih dan dipilih.
’’Secara logisnya, jika seseorang telah dewasa atau cakap hukum, maka dirinya berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,’’ kata Arkaan. (far/lum/c18/hud)
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Usulkan Indeks Kepatuhan Lembaga Tinggi Negara
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPUD, Tidak Bakal Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Tak Puas dengan Disahkan UU Kesehatan, DPR Persilahkan Uji Materi ke MK
Tok! Indonesia Punya UU Kesehatan Baru, DPR Persilahkan Masyarakat Judicial Review ke MK
MK Diminta Cermat soal Gugatan Usia Capres, Prabowo: Banyak Anak Muda Punya Kompetensi