RBG.ID – Tuntutan perpanjangan masa jabatan anggota KPU kabupaten dan kota dipastikan kandas.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut.
Penolakan itu disampaikan hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/6).
Baca Juga: WOW! 'Ready To Be' Jadi Album Pertama TWICE yang Bertahan Selama 10 Minggu di Billboard 200
Perpanjangan jabatan KPU daerah (KPUD) itu mengemuka setelah KPU RI mengusulkannya untuk diatur dalam Perppu Pemilu pada akhir 2022.
Dalihnya, pergantian komisioner KPU di daerah yang terjadi di tengah tahapan dan berbeda di tiap daerah dianggap bisa mengganggu ritme.
Apalagi, di beberapa daerah ada yang harus menjalani pergantian anggota hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.
Baca Juga: Catat! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlaku Hingga Akhir Tahun 2023
Karena itu, KPU RI pun mengusulkan agar jabatan diperpanjang sampai pemilu selesai.
Kemudian, dilakukan rekrutmen serentak secara nasional.
Persoalan itu lantas dibawa ke MK oleh seorang advokat bernama Bahrain serta Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP).
Baca Juga: Ketidakpastian Global Tekan Ekonomi RI, Bank Dunia Proyeksikan Pertumbuhan 2023 Sebesar 4,9 Persen
Mereka menguji ketentuan Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK membantah dalil yang menyebut pergantian komisioner di tengah tahapan akan mengganggu.
Artikel Terkait
Dikabarkan Data 52 Juta Pemilih Bermasalah, KPU Ungkap Ini
KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Bogor 3,9 Juta untuk Pemilu 2024
Masih Ada Orang Meninggal Tercatat Sebagai Pemilih, Bawaslu Minta KPU Berhati-hati Menetapkan DPT
KPU di 514 Kabupaten dan Kota Sudah Tetapkan DPT, Sebut Nama Pemilih Satu Huruf Bukan Keanehan
Ucapkan Kata-kata tak Senonoh, Ketua KPU Kota Bogor Diperiksa Dewan Kehormatan
KPU Ungkap Hanya 10 Persen Berkas Bacaleg Memenuhi Syarat, Perbaikan hingga 9 Juli 2023
KPU Ungkap dari 10.323 Berkas Bacaleg DPR RI, hanya 1.063 Orang yang Dinyatakan Memenuhi Syarat