RBG.ID - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sejauh ini masih ditemukan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah tempat.
Salah satunya, data orang meninggal yang masih tercatat sebagai pemilih.
’’Belum dicoret, alasannya belum ada surat kematian,’’ ujarnya.
Padahal, secara fakta, yang bersangkutan sudah dimakamkan.
Jika temuan tersebut harus dibuktikan dengan surat kematian dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil), hal itu bisa jadi persoalan.
Sebab, banyak warga yang terlambat atau bahkan malas melaporkan akta kematian ke dispendukcapil.
Baca Juga: Video Stafnya Asyik Nyawer saat Acara Bintek di Anyer Bikin Heboh, Kades Sukaraksa Bilang Begini
Karena itu, Bagja meminta KPU berhati-hati dalam menetapkan DPT.
Sebab, DPT akan menjadi basis pencetakan surat suara. Jika tidak akurat, maka berpotensi menjadi persoalan.
Baik kelebihan maupun kekurangan surat suara. (far/c18/hud)
Artikel Terkait
Pilkades Serentak 2023, Satu TPS Maksimal 500 DPT
DPT Didominasi Pemilih Pemula, Kamus Institute Ajak Generasi Z Proaktif Awasi Pemilu 2024
DPT Desa Tangkil Paling Sedikit, Dapet 346 Suara Jadi Kepala Desa
Bawaslu Jamin Menteri Nyaleg Dapat Atensi Khusus
Soal Indikasi Aliran Dana Jaringan Narkotika Jadi Modal untuk Pemilu, Begini Reaksi Bawaslu
Bawaslu Menjaga Kemerdekaan Pemilih
Protes Keras Penghilangan LPSDK, 146 Organisasi Datangi Bawaslu, Dinilai Mengganggu Hukum Pemilu