Senin, 22 Desember 2025

Protes Keras Penghilangan LPSDK, 146 Organisasi Datangi Bawaslu, Dinilai Mengganggu Hukum Pemilu

- Selasa, 20 Juni 2023 | 06:51 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

RBG.ID – KPU RI tetap bersikukuh menghapus kewajiban membuat Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2024.

Sikap itu pun semakin memicu reaksi.

Senin (19/6), sebanyak 146 organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendatangi kantor Bawaslu RI.

Baca Juga: Kalah Oleh Argentina, Pengalaman yang Diharapkan Timnas Indonesia

Mereka mendesak agar lembaga pengawas pemilu itu menerbitkan rekomendasi yang meminta KPU tetap mengatur kewajiban LPSDK.

’’Bawaslu memiliki kewenangan atributif untuk melakukan pengawasan. Termasuk memastikan pemilu berjalan transparan dan akuntabel,’’ kata Valentina Sagala, anggota koalisi.

Jika laporan penerimaan sumbangan dihapuskan, lanjut dia, kualitas integritas pemilu bakal menurun.

Baca Juga: Putra Komikus Marvel Neal Kirby Kritik Dokumenter Stan Lee

’’Karena itu, Bawaslu harus segera menerbitkan rekomendasi ke KPU untuk menetapkan kewajiban peserta pemilu melaporkan LPSDK,’’ ujarnya.

Valentina menjelaskan, LPSDK dibutuhkan sebagai fungsi kontrol publik atas dana yang digunakan peserta pemilu.

Baik calon anggota legislatif (caleg), partai politik, maupun pasangan calon presiden (capres).

Baca Juga: Pemerintah Kirim 15 Mobil Golf untuk Layani Jemaah Lansia Indonesia

Dengan adanya kontrol publik, pelaksanaan pemilu diharapkan lebih berintegritas.

Sebaliknya, jika instrumen untuk melakukan pengawasan dana kampanye dipangkas, tentu berpotensi menyulitkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X