RBG.ID – KPU RI tetap bersikukuh menghapus kewajiban membuat Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2024.
Sikap itu pun semakin memicu reaksi.
Senin (19/6), sebanyak 146 organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendatangi kantor Bawaslu RI.
Baca Juga: Kalah Oleh Argentina, Pengalaman yang Diharapkan Timnas Indonesia
Mereka mendesak agar lembaga pengawas pemilu itu menerbitkan rekomendasi yang meminta KPU tetap mengatur kewajiban LPSDK.
’’Bawaslu memiliki kewenangan atributif untuk melakukan pengawasan. Termasuk memastikan pemilu berjalan transparan dan akuntabel,’’ kata Valentina Sagala, anggota koalisi.
Jika laporan penerimaan sumbangan dihapuskan, lanjut dia, kualitas integritas pemilu bakal menurun.
Baca Juga: Putra Komikus Marvel Neal Kirby Kritik Dokumenter Stan Lee
’’Karena itu, Bawaslu harus segera menerbitkan rekomendasi ke KPU untuk menetapkan kewajiban peserta pemilu melaporkan LPSDK,’’ ujarnya.
Valentina menjelaskan, LPSDK dibutuhkan sebagai fungsi kontrol publik atas dana yang digunakan peserta pemilu.
Baik calon anggota legislatif (caleg), partai politik, maupun pasangan calon presiden (capres).
Baca Juga: Pemerintah Kirim 15 Mobil Golf untuk Layani Jemaah Lansia Indonesia
Dengan adanya kontrol publik, pelaksanaan pemilu diharapkan lebih berintegritas.
Sebaliknya, jika instrumen untuk melakukan pengawasan dana kampanye dipangkas, tentu berpotensi menyulitkan.
Artikel Terkait
MK Putuskan Sistem Pemilu Dilaksanakan Secara Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Elit PDI Perjuangan
Asep Wahyuwijaya: Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Sangat Pro Demokrasi yang Bersih dan Sehat
Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup di Indonesia
Tuntut Pemilu Ditunda, Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus
Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg
MK Putuskan Sistem Terbuka pada Pemilu 2024, SBY: Saya Bersyukur Kehadirat Allah SWT dan Selamat
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu 2024