RBG.ID-BOGOR, Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2023, Pemkab Bogor mulai melakukan sosialisasi guna menciptakan gelaran demokrasi rakyat yang sukses, aman dan lancar.
Penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2023 akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023 di 36 desa yang tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin minta adanya pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menjamin Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia), Jurdil (Jujur dan Adil) serta mudah dijangkau masyrakat.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Pengamanan Polres Cianjur pada Malam Takbiran
"Batasi jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 DPT, kemudian pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara dan pengaturan pembagian TPS dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS," ucapnya pada Rabu, (2/11).
Selain itu, kata Sekda, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian panitia Pilkades yakni pahami, pedomani dan patuhi aturan Pilkades, baik itu Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran.
Kemudian juga membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Forkopimcam dari sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelantikan kades terpilih.