RBG.ID – KPU telah menuntaskan proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI Pemilu 2024 pada Jumat (23/6).
Hasilnya, dari 10.323 berkas bacaleg, hanya 1.063 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Yang belum memenuhi syarat (BMS) masih diberi waktu perbaikan hingga 9 Juli 2023.
Baca Juga: Satria Tama : Dari Cinta, Lahir Garasi Pak Tama
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, sebanyak 10.323 berkas bacaleg itu berasal dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Nah, dari jumlah tersebut, memang banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat.
’’Hanya 10,19 persen yang dinyatakan MS dokumen persyaratan pencalonannya,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Komunitas Guru Ngaji Dukung Muhaimin Iskandar Soal Dana Desa Rp 5 Miliar
Selain itu, dari hasil verifikasi ditemukan nama bacaleg yang berdata ganda.
Jumlahnya 300 orang.
Idham mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu perbaikan kepada bacaleg yang dinyatakan BMS.
Baca Juga: Ramaikan Line Up Comeback Bulan Juli, Newjeans Rilis Teaser Pertama ETA
’’Masa perbaikan dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,’’ paparnya.
Kemudian, mulai 10 Juli sampai 6 Agustus, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan bacaleg yang diserahkan.
Artikel Terkait
Putri Puan Maharani Masuk Daftar Bacaleg PDI Perjuangan, Hasto: Mbak Pinka Telah Mengikuti Kaderisasi
108 Bacaleg PDIP Siap Berebut Kursi DPRD DKI ke KPUD
Yusuf Mansur Terjun ke Politik Jadi Bacaleg dari Partai Perindo, Optimis Menang
Yusuf Mansur Remsi Jadi Bacaleg Perindo untuk Daerah Pemilihan Jakarta Timur
Menkominfo Johnny G Plate Berstatus Tersangka, Bacaleg Tidak Otomatis Gugur
Akhirnya Ketahuan, Ada Bacaleg di Bawah Umur hingga Dugaan Ijazah Palsu
Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg