Senin, 5 Juni 2023

Menkominfo Johnny G Plate Berstatus Tersangka, Bacaleg Tidak Otomatis Gugur

- Kamis, 18 Mei 2023 | 04:46 WIB
Menkominfo Johnny G Plate langsung diborgol dan ditahan.
Menkominfo Johnny G Plate langsung diborgol dan ditahan.

RBG.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sekretaris jenderal Partai Nasdem itu diduga terlibat kasus korupsi proyek BTS.

Padahal, namanya telah didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU pekan lalu.

Baca Juga: Ancelotti Yakin Real Madrid akan Kalahkan Man City di Waktu Normal

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan, bacaleg yang berstatus menjadi tersangka tidak otomatis gugur. Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang maju sebagai bacaleg adalah seseorang yang berstatus terpidana.

”Ketentuannya adalah harus sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hasyim di gedung DPR.

Dengan begitu, lanjut dia, selama masih diperiksa atau bahkan disidang sebagai tersangka, posisi yang bersangkutan tidak dibatalkan.

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Laptop yang sedang Freeze

Karena itu, pihaknya akan terus melaksanakan verifikasi administrasi terhadap berkas Johnny Plate.

Selain putusan berkekuatan hukum tetap, lanjut Hasyim, yang dapat membatalkan seorang bacaleg adalah sikap yang bersangkutan dan partai politik.

”Misalnya, mau mengundurkan diri. Nah, itu adalah hak yang bersangkutan. Kalau misalnya mau ditarik partainya, itu juga urusan partai yang bersangkutan. Ini dapat dilakukan dalam tahap perbaikan,” jelasnya.

Baca Juga: Tarif Biskita Trans Pakuan Bogor Rp4.000, Begini Metode Pembayarannya

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh belum mengambil keputusan tentang status Plate sebagai bacaleg.

Dia akan berkonsultasi dengan KPU lebih dulu.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X