Minggu, 21 Desember 2025

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G dan Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:20 WIB
Menkominfo Johnny G Plate langsung diborgol dan ditahan.
Menkominfo Johnny G Plate langsung diborgol dan ditahan.

RBG.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Penetapan itu usai Johnny Plate menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya.

Kuntadi memastikan, pihaknya sudah menemukan alat bukti untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," tegas Kuntadi.

Baca Juga: Menteri Kominfo, Johnny G. Plate Ditangkap, Ini 5 Tersangka Lainnya yang Terlibat Korupsi BTS 4G

Kemudian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung dalam 20 hari ke depan.

"Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Johnny adalah tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Menghargai Kata Rindu, Lagu Kemenangan Salma dan Nabila di Grand Final Indonesian Idol 2023

Kelimanya yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Lalu, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun sudah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi itu mencapai Rp 8 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X