Senin, 22 Desember 2025

Kejari Kabupaten Bogor Tahan Kepsek SMK di Gunung Putri karena Korupsi Dana BOS Rp2,5 Miliar

- Rabu, 10 Mei 2023 | 09:29 WIB
Kepala SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor)
Kepala SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menahan Kepala SMK Generasi Mandiri (GM), Kecamatan Gunung Putri, Mustofa Kamil.

Dia ditahan terkait kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2018-2021.

“Telah dilakukan tahap dua dalam perkara atas nama terdakwa Mustofa Kamil, karena telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil,” ungkap Kasubsie A Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Aji Yodaskoro kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Penahanan dilakukan setelah terdakwa mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Namun, hal itu ditolak dan penanganan perkara pun dilanjutkan.

Baca Juga: Penghapusan SSA Belum Mampu Mengurai Kemacetan di Kota Bogor

Aji menjelaskan, modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni penyusunan RKAS atau rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang tidak sesuai dengan pedoman. Kemudian realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti laporan pertanggungjawaban.

“Tersangka tidak mengakui (aksinya), cuman dalam arti digunakan untuk keperluan sekolah. Hanya saat diperiksa tidak ada laporan pertanggungjawaban, setelah di persidangan nanti kita buka keterangan-keterangan tersebut,” jelasnya.

Dari laporan hasil audit, perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan terkait perkara tersebut adalah sebesar Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Sedia Mantel, BMKG Prediksi Wilayah DKI Jakarta Ini Akan Diguyur Hujan Siang ini

Sementara itu, pasal yang dilanggar oleh terdakwa yakni pasal 2 ayat 1 juncto 18 huruf b UU nomor 31 tahun 1949 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Penahanan dilakukan oleh penuntut umum selama 20 hari dari 9-28 Mei 2023 dilakulan penahanan di Lapas Pondok Rajeg, sesuai dengan surat perintah penahanan,” tukas Aji.(cok/RB)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X