RBG.ID-CIBINONG, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Aktivis Mahasiswa (PAM) Bogor menggelar aksi di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (8/12/2022).
Mahasiswa minta Aparat Penegah Hukum (APH) segera menuntaskan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
"Kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 48 Ton di Gunung Putri sampai saat ini belum dituntaskan. Padahal, pada Januari 2022, Polres Bogor telat menggerebek dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut," kata koordinator aksi, Fajrul Islam kepada wartawan.
Baca Juga: Polres Cianjur Ringkus Pelaku Penimbun Satu Ton BBM Subsidi
Dalam kasus tersebut, satu orang berinisial AS (32) telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga mengungkap ada 3 orang positif narkoba saat dilakukan penggerebekan.
"Bahkan, diduga ada keterlibatan oknum polisi dalam penimbunan BBM di Gunung Putri," tuding mahasiswa tersebut.
Sementara itu, berdasar investigasi yang dilakukan PAM Bogor, AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini telah bebas berkeliaran.