Senin, 22 Desember 2025

Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Diborgol dan Ditahan

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:00 WIB
Menkominfo Johnny G Plate langsung diborgol dan ditahan.
Menkominfo Johnny G Plate langsung diborgol dan ditahan.

RBG.ID – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate harus diborgol dan menginap di hotel rodeo setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Menkominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastrutur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkoninfo di tahun 2020 – 2022.
Kejagung menemukan cukup bukti untuk menetapkan Menkominfo Jonny G. Plate sebagai tersangka dalam proyek BTS.

Baca Juga: Asosiasi Sepak Bola Thailand Buat Pernyataan Permintaan Maaf Atas Insiden di Final SEA Games 2023

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah dievaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkam) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Seperti yang sudah dilihat, satu orang tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara enam orang masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Baca Juga: List Lagu yang Pernah Dinyanyikan Salma Salsabila di Panggung Indonesian Idol 2023

Sebelumnya Menkominfo Johnny G. Plate sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Penetapan tersangka disampaikan setelah Menkominfo Johnny G. Plate menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya hari ini (17/5/2023).

Sebelum Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka di antaranya, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X