RBG.ID – Jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat administrasi di Pemilu 2024 sangat rendah.
Bacaleg DPR RI misalnya. Dari 10.323 berkas, hanya 1.063 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau 10,19 persen.
Selebihnya diminta perbaikan.
Baca Juga: Hikmah Idul Adha
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ada sejumlah kendala yang diduga menjadi penyebab.
Pertama, penerbitan peraturan KPU tentang pencalegan yang berimpitan dengan hari libur panjang Idul Fitri.
Padahal, PKPU itulah yang menjadi rujukan pendaftaran.
Baca Juga: Pengguna iPhone Dapat Mengirim Pesan Tak Terlihat Ke Teman Di iMessage, Begini Caranya
Saat itu, lanjut dia, seusai aturan diterbitkan, momen cuti Lebaran datang.
Bahkan, berlangsung hingga 26 April 2023.
”Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei,’’ ujarnya.
Baca Juga: Data Seluler Tidak Berfungsi? 5 Cara Anda Dapat Memperbaiki Masalah Ini
Kurun waktu itu pun disebut kurang ideal.
Selain teknis, KPU juga menduga polemik sistem pemilu ikut memengaruhi.
Artikel Terkait
Putri Puan Maharani Masuk Daftar Bacaleg PDI Perjuangan, Hasto: Mbak Pinka Telah Mengikuti Kaderisasi
108 Bacaleg PDIP Siap Berebut Kursi DPRD DKI ke KPUD
Yusuf Mansur Terjun ke Politik Jadi Bacaleg dari Partai Perindo, Optimis Menang
Yusuf Mansur Remsi Jadi Bacaleg Perindo untuk Daerah Pemilihan Jakarta Timur
Menkominfo Johnny G Plate Berstatus Tersangka, Bacaleg Tidak Otomatis Gugur
Akhirnya Ketahuan, Ada Bacaleg di Bawah Umur hingga Dugaan Ijazah Palsu
Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg