Apalagi, saat itu narasi soal kembali ke proporsional tertutup sangat kuat. Isu tersebut diyakini memengaruhi antusiasme para bacaleg.
Baca Juga: Ini Cara Menghapus Kata Sandi Dari File PDF Yang Terkunci
Asumsi itu bukan tanpa sebab. Idham mengaku, saat verifikasi administrasi dilakukan, ada bacaleg yang memasukkan syarat dengan menggunakan dokumen Pemilu 2019.
’’Ada beberapa yang kami dapati dalam proses verifikasi,’’ jelasnya.
Fenomena banyaknya bacaleg yang berstatus BMS itu terjadi merata.
Baca Juga: Ponsel Melambat? Cara Mempercepat Smartphone Android Dengan Cepat
Mulai di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.
Dari sebaran partai, Idham juga memastikan terjadi di semua partai. Termasuk parpol lama yang sudah di parlemen.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai, banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) itu menunjukkan bacaleg lambat menyiapkan aspek administrasi.
Baca Juga: Tips Memulihkan Obrolan WhatsApp Jika Ponsel Anda Dicuri
Sebab, syarat sudah diketahui sejak lama.
Di sisi lain, bisa juga dimaknai terlalu rumitnya persyaratan administratif dalam pencalonan.
”Sehingga lebih banyak yang belum memenuhi syarat,’’ ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Saling Menghargai Perbedaan
Fadli mengingatkan agar KPU terus konsisten dalam menetapkan standar syarat keterpenuhan.
Artikel Terkait
Putri Puan Maharani Masuk Daftar Bacaleg PDI Perjuangan, Hasto: Mbak Pinka Telah Mengikuti Kaderisasi
108 Bacaleg PDIP Siap Berebut Kursi DPRD DKI ke KPUD
Yusuf Mansur Terjun ke Politik Jadi Bacaleg dari Partai Perindo, Optimis Menang
Yusuf Mansur Remsi Jadi Bacaleg Perindo untuk Daerah Pemilihan Jakarta Timur
Menkominfo Johnny G Plate Berstatus Tersangka, Bacaleg Tidak Otomatis Gugur
Akhirnya Ketahuan, Ada Bacaleg di Bawah Umur hingga Dugaan Ijazah Palsu
Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg