Senin, 22 Desember 2025

Catat! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlaku Hingga Akhir Tahun 2023

- Rabu, 28 Juni 2023 | 14:49 WIB
Ilustrasi pembayaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memanfaatkan aplikasi JakOne Bank DKI. (Istimewa)
Ilustrasi pembayaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memanfaatkan aplikasi JakOne Bank DKI. (Istimewa)

RBG.ID – Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan biaya Bea Balik Nama (BBN) di DKI Jakarta berlaku sejak tanggal 22 Juni lalu sampai akhir tahun 2023.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-496.

"Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari 22 Juni hingga 29 Desember 2023," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta menjawab pertanyaan netizen, dikutip Selasa (28/6).

 Baca Juga: Begini Penjelasan Pihak KAI Soal Viralnya Anak 12 Tahun Naik Kereta Api Sendirian, Diperbolehkan?

Pemberlakuan aturan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa ketentuan penghapusan sanksi administrasi pajak dan BBN kendaraan bermotor itu akan diberikan untuk warga umum.

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," tulis keputusan yang diteken Kepala BPD DKI Jakarta Lusiana Herawti pada Jumat (16/6) lalu.

 Baca Juga: Viral! Anak 12 Tahun Berani Naik Kereta Api Manahan Solo-Jakarta Seorang Diri Hanya Bawa Surat dari Ibunya

Adapun rincian penerapan program pemutihan denda pajak DKI Jakarta sebagai berikut:

- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X