RBG.ID – Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan biaya Bea Balik Nama (BBN) di DKI Jakarta berlaku sejak tanggal 22 Juni lalu sampai akhir tahun 2023.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-496.
"Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari 22 Juni hingga 29 Desember 2023," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta menjawab pertanyaan netizen, dikutip Selasa (28/6).
Baca Juga: Begini Penjelasan Pihak KAI Soal Viralnya Anak 12 Tahun Naik Kereta Api Sendirian, Diperbolehkan?
Pemberlakuan aturan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa ketentuan penghapusan sanksi administrasi pajak dan BBN kendaraan bermotor itu akan diberikan untuk warga umum.
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," tulis keputusan yang diteken Kepala BPD DKI Jakarta Lusiana Herawti pada Jumat (16/6) lalu.
Adapun rincian penerapan program pemutihan denda pajak DKI Jakarta sebagai berikut:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pembebasan PPN Rumah Subsidi Diperpanjang, Pemerintah Naikkan Batasan Harga Yang Mendapatkan Intensif Pajak
Catat! Mulai Besok Denda Pajak dan BBN Kendaraan Motor di Jakarta Dihapus
Kabar Gembira, 416 Desa di Kabupaten Bogor Segera Terima Dana Bagi Hasil Pajak
Paling Murah Rp 1,3 Juta, Simak Harga Tiket Konser Taeyeon Sudah Termasuk Pajak
Hingga Akhir Tahun! Pemrov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor