RBG.ID - Dalam rangka perayaan HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta mengadakan penghapusan denda pajak atau pemutihan dan biaya balik nama (BBN) kendaraan bermotor.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.
Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa ketentuan penghapusan sanksi administrasi terkait pajak dan BBN kendaraan bermotor itu akan diberikan kepada warga umum.
Baca Juga: Kronologi 'Opang' Jadi Sasaran Begal di Tambun, Pelaku Tewas Diamuk Massa
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," tulis keputusan yang diteken Kepala BPD DKI Jakarta Lusiana Herawti pada Jumat (16/6) lalu.
Adapun penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda kendaraan motor itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 .
"Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal ditetapkan," tulis keputusan tersebut.
Baca Juga: Rayakan HUT DKI Jakarta ke 496, Naik MRT, LRT Hingga Bus Transjakarta Hanya 1 Rupiah!
Dengan begitu, pemutihan pajak dan BBN ini sudah berlaku sejak Selasa (19/6) lalu.
Untuk diketahui, dalam pertimbangannya, keputusan untuk penghapusan pajak dan BBN kendaraan motor ini adalah dalam rangka HUT ke-496 Jakarta dan HUT ke-78 Republik Indonesia.(jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ditanya Jokowi Soal Permasalahan di Kabupaten Bogor, Plt Bupati Bilang Begini
Pestigo Menunjuk Driev Sebagai IT System Developer
Keren! Komunitas Ojol Ramai-Ramai Patungan Perbaiki Jalan Rusak di Akses TOL Kota Bintang
Rayakan HUT DKI Jakarta ke 496, Naik MRT, LRT Hingga Bus Transjakarta Hanya 1 Rupiah!
Kronologi 'Opang' Jadi Sasaran Begal di Tambun, Pelaku Tewas Diamuk Massa