RBG.ID-BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetafkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024. Total DPT di Kabupaten Bogor mencapai 3,9 juta jiwa.
Sebanyak 3,9 juta penduduk Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor.
Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat KPUD Kabupaten Bogor bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor, di IPC Residence & Convention Syariah Gadog Ciawi, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Penumpang Kapal Selam Wisata Titanic Diduga Sudah Tewas, Ini Penjelasan Mantan Komandan Kapal Selam
Selain menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPUD Kabupaten Bogor juga menetapkan beberapa poin seperti Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.228, pemilih baru sebanyak 4.663, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136, perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136 serta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.
Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menerangkan, bahwa rangkaian penetapan DPT sudah dimulai sejak 2020.
Lalu pada 2021 KPUD juga rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan bersama stakeholder setiap bulannya, dilanjutkan per triwulan sekali dilakukan proses penetapan daftar pemilih berkelanjutan.
Baca Juga: Jangan Lewatkan, Sederet Musisi Tanah Air Bakal Konser di Stadion Pakansari
Dan pada 2022 pihaknya rutin setiap bulannya melakukan daftar pemilih berkelanjutan.
Lanjut Ummi, pada Oktober 2022 lalu, KPU RI menerima DP4 dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
Kemudian pada Januari seluruh Kabupaten/Kota mulai melakukan pemutakhiran termasuk di Kabupaten Bogor. Pada 12 Februari 2023 pihaknya mulai merekrut kurang lebih 14.952 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan Pantarlih Kabupaten Bogor menjadi Pantarlih terbesar se-Indonesia untuk tingkatan Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: Sudah Bertemu Megawati, Hary Tanoe Akui Belum Ada Pembahasan Soal Cawapres Ganjar Pranowo
“Lalu pada 13 Februari hingga Maret 2023 rekan-rekan Pantarlih kita mulai melaksanakan tugasnya. Untuk kemudian output data dari rekan Pantarlih kami jadikan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) hingga hari ini kita bisa melakukan rapat pleno penetapan DPT bersama-sama, ” jelas Ummi.
Ummi menyatakan, setelah penetapan DPT selanjutnya KPUD Kabupaten Bogor harus memasuki tahapan persiapan logistik.
Artikel Terkait
Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg
MK Putuskan Sistem Terbuka pada Pemilu 2024, SBY: Saya Bersyukur Kehadirat Allah SWT dan Selamat
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu 2024
Protes Keras Penghilangan LPSDK, 146 Organisasi Datangi Bawaslu, Dinilai Mengganggu Hukum Pemilu
Mimpi SBY Dikaitkan Politik Praktis, Demokrat Sebut Pesan Moral Sambut Pemilu 2024