RBG.ID – Gugatan terhadap syarat usia capres cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belakangan bertambah.
Teranyar, ada dua permohonan baru. Yakni, dari calon advokat Melisa Mylitiachristi dan Arkaan Wahyu, mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.
Dengan demikian, total sudah ada lima gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Punya Pengalaman di Bidang IT? PT Prima Vista Solusi Buka 8 Lowongan Kerja System Engineer
Tiga gugatan sebelumnya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, serta kumpulan kepala daerah muda seperti Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wali Kota Bukittingi Erman Safar.
Berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya yang meminta penurunan syarat usia capres cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, gugatan baru meminta penurunan usia jauh lebih muda.
Gugatan Melisa, misalnya. Dia menilai batasan usia yang tepat adalah 25 tahun.
Baca Juga: Boy Story Grup Asal Cina Akan Manggung di Saranghaeyo Indonesia 2023, Tiket Masih Tersedia
Dia berargumen bahwa 25 tahun sudah masuk usia dewasa.
Hal itu mengacu pada akumulasi definisi di 16 ketentuan yang rata-rata mematok usia dewasa di bawah itu.
Di antaranya, UU Kewarganegaraan, kompilasi hukum Islam, KUHP, KUHPerdata, hingga syarat hakim, jaksa, dan kepala daerah.
Baca Juga: Lulusan Diploma dan Tinggal di Karawang? PT Prima Vista Solusi Buka Lowongan Kerja Admin
Karena itu, ketentuan syarat capres-cawapres yang minimal berusia 40 tahun itu mencederai rasa keadilan.
Sebab, sesama orang dewasa tidak mendapat kesempatan yang sama.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Usulkan Indeks Kepatuhan Lembaga Tinggi Negara
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPUD, Tidak Bakal Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Tak Puas dengan Disahkan UU Kesehatan, DPR Persilahkan Uji Materi ke MK
Tok! Indonesia Punya UU Kesehatan Baru, DPR Persilahkan Masyarakat Judicial Review ke MK
MK Diminta Cermat soal Gugatan Usia Capres, Prabowo: Banyak Anak Muda Punya Kompetensi