Senin, 22 Desember 2025

Ada Lima Penggugat Batas Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 05:12 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

RBG.ID – Gugatan terhadap syarat usia capres cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belakangan bertambah.

Teranyar, ada dua permohonan baru. Yakni, dari calon advokat Melisa Mylitiachristi dan Arkaan Wahyu, mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.

Dengan demikian, total sudah ada lima gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Punya Pengalaman di Bidang IT? PT Prima Vista Solusi Buka 8 Lowongan Kerja System Engineer

Tiga gugatan sebelumnya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, serta kumpulan kepala daerah muda seperti Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wali Kota Bukittingi Erman Safar.

Berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya yang meminta penurunan syarat usia capres cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, gugatan baru meminta penurunan usia jauh lebih muda.

Gugatan Melisa, misalnya. Dia menilai batasan usia yang tepat adalah 25 tahun.

Baca Juga: Boy Story Grup Asal Cina Akan Manggung di Saranghaeyo Indonesia 2023, Tiket Masih Tersedia

Dia berargumen bahwa 25 tahun sudah masuk usia dewasa.

Hal itu mengacu pada akumulasi definisi di 16 ketentuan yang rata-rata mematok usia dewasa di bawah itu.

Di antaranya, UU Kewarganegaraan, kompilasi hukum Islam, KUHP, KUHPerdata, hingga syarat hakim, jaksa, dan kepala daerah.

Baca Juga: Lulusan Diploma dan Tinggal di Karawang? PT Prima Vista Solusi Buka Lowongan Kerja Admin

Karena itu, ketentuan syarat capres-cawapres yang minimal berusia 40 tahun itu mencederai rasa keadilan.

Sebab, sesama orang dewasa tidak mendapat kesempatan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X