RBG.ID – Polri menjatuhkan sanksi etik maksimal terhadap Bripda IMS.
Anggota Densus 88 pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keluarga Bripda Ignatius juga melaporkan Bripda IMS atas dugaan pembunuhan berencana.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bripda IMS digelar Kamis (3/8).
Terduga pelanggar hadir langsung dalam sidang di ruang Divpropam Polri, Gedung TNCC.
’’Dalam sidang KKEP yang diketahui Brigjen Agus Wijayanto diputuskan Bripda IMS di-PTDH,’’ tegas dia dalam keterangan tertulisnya.
Dalam sidang tersebut juga diputuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selanjutnya, sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli 2023.
’’Dengan putusan itu, pelanggar menyatakan banding,’’ ujarnya.
Dalam sidang KKEP itu, diyakini Bripda IMS menggunakan senjata api yang diperoleh dari Bripka IGD.
’’Yang pada prosesnya mengakibatkan Bripda IDF meninggal dunia,’’ terangnya.
Artikel Terkait
Nahas, Anggota Densus 88 Bripda Dhendri Ahmad Septian Tewas Usai Ditusuk Teroris Uzbekistan
Densus 88 Pastikan Bripda IDF Tewas Akibat Tak Sengaja Tertembak Anggota Lainnya, Bukan Sengaja Dibunuh
Densus 88 Bantah Ada Pertengkaran Sebelum Bripda IDF Tewas Tertembak Seniornya
Bripda IDF Tewas di Tangan Senior, Polri Sebut Senjata Meletus saat Diambil dari Tas
Kasus Polisi Tembak Polisi, Bripka IG dan Bripda IMS Terancam Hukuman Mati
Polres Bogor Gelar Perkara Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius di Cikeas
Kasus Polisi Tembak Polisi, Orang Tua Bripda Ignatius Minta Kematian Anaknya Dibuka Secara Transparan