Senin, 22 Desember 2025

Polri Pecat Bripda IMS dan Bripka IGD, Keluarga Bripda Ignatius Datangi Bareskrim

- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 05:22 WIB
Ahmad Ramadhan
Ahmad Ramadhan

RBG.ID – Polri menjatuhkan sanksi etik maksimal terhadap Bripda IMS.

Anggota Densus 88 pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keluarga Bripda Ignatius juga melaporkan Bripda IMS atas dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Yang Curang Siap-siap, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera Laporkan Kasus Manipulasi Data PPDB ke Polisi

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bripda IMS digelar Kamis (3/8).

Terduga pelanggar hadir langsung dalam sidang di ruang Divpropam Polri, Gedung TNCC.

’’Dalam sidang KKEP yang diketahui Brigjen Agus Wijayanto diputuskan Bripda IMS di-PTDH,’’ tegas dia dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Perizinan Kendala Pengembangan KEK, Pemerintah Fokus Kawasan Khusus Industri Pengolahan untuk Dorong Hilirisas

Dalam sidang tersebut juga diputuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selanjutnya, sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli 2023.

’’Dengan putusan itu, pelanggar menyatakan banding,’’ ujarnya.

Baca Juga: Weekend Bingung Mau Kulineran Dimana? Saatnya Ajak Keluarga Datang ke Weekenders, Resto Terbaik se-Kota Bogor

Dalam sidang KKEP itu, diyakini Bripda IMS menggunakan senjata api yang diperoleh dari Bripka IGD.

’’Yang pada prosesnya mengakibatkan Bripda IDF meninggal dunia,’’ terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X