Senin, 22 Desember 2025

Polri Pecat Bripda IMS dan Bripka IGD, Keluarga Bripda Ignatius Datangi Bareskrim

- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 05:22 WIB
Ahmad Ramadhan
Ahmad Ramadhan

Berikutnya, dalam sidang KKEP yang digelar kemarin, Bripka IGD diputuskan bersalah karena menguasai senjata api yang tidak sah.

Baca Juga: Sekolah Internasional di Jabodetabek Diduga Dukung LGBT, P2G: Bisa Ditutup dan Berpotensi Pidana

’’Diputuskan memberikan sanksi PTDH,’’ paparnya.

Tindakan Bripka IGD juga dinyatakan sebagai perilaku tercela serta disanksi patsus selama tujuh hari di Divpropam Polri. Seperti IMS, IGD juga menyatakan banding.

Kemarin keluarga Bripda Ignatius mendatangi Bareskrim untuk melaporkan IMS dan IGD dengan dugaan pembunuhan berencana. Jajang selaku kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius ikut mendampingi.

Baca Juga: Disertasi Ghozali Moenawar: Komunikasi Partisipatif Kunci Kemakmuran Petani

’’Keluarga melihat kejanggalan saat proses gelar perkara,’’ ujarnya.

Menurut dia, Bripda Ignatius sengaja ditembak oleh kedua pelaku. Ada bukti yang cukup untuk melaporkan kedua pelaku.

’’Dengan dasar itu, kami melapor ke Bareskrim. Ada pasal 340, pasal pembunuhan berencana,’’ jelasnya.

Baca Juga: Kemendag Usahakan Permendag Barang Impor Akan Siap September Mendatang

Salah satu kejanggalan itu terkait dengan keterangan kepolisian yang menyebut senjatanya rakitan.

Dia mengatakan, masih ada bukti lainnya yang bisa menentang statement kepolisian. ’’Tapi, nanti saja,’’ ujarnya.

Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, Bripda Ignatius tertembak setelah Bripda IMS mengeluarkan senjata dari tas.

Baca Juga: Rancangan Longspan LRT Jabodebek Dituding Salah Desain, Arvilla Delitriana Berani Jamin Hal Ini!

Senjata tersebut merupakan senjata rakitan yang dimiliki Bripka IGD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X