Minggu, 21 Desember 2025

Yang Curang Siap-siap, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera Laporkan Kasus Manipulasi Data PPDB ke Polisi

- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 00:24 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

 

RBG.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) bakal membawa kasus manipulasi data penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah yang dia pimpin ke ranah pidana.

Setidaknya, 80 kasus yang dinilai masuk kategori penipuan akan dilaporkan ke polisi.

RK menjelaskan, ada 4.700 calon peserta didik yang terpaksa dibatalkan dalam keikutsertaan seleksi PPDB Jabar 2023.

Baca Juga: Perizinan Kendala Pengembangan KEK, Pemerintah Fokus Kawasan Khusus Industri Pengolahan untuk Dorong Hilirisas

Mereka terindikasi melakukan sejumlah manipulasi data, mulai kartu keluarga (KK) hingga nilai rapor.

Dari jumlah tersebut, ada 80 kasus yang dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana. Terdapat kasus penipuan dengan modus mengedit secara elektronik QR code KK yang link-nya masuk ke website dukcapil palsu.

’’Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah. Padahal, tidak,’’ kata RK dalam unggahan di Instagram.

Baca Juga: Kerja Keras Kelompok Tani Garuda Ngupuk Kembangkan Tanaman Produktif Bersama Aqua

RK menegaskan, pihaknya akan membawa kasus itu ke ranah pidana karena dinilai telah masuk kategori pemalsuan dokumen negara.

’’Mengedit secara elektronik kartu keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara,’’ katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa belum ada laporan yang dilayangkan Pemprov Jabar terkait manipulasi data PPDB Jabar 2023.

Baca Juga: Weekend Bingung Mau Kulineran Dimana? Saatnya Ajak Keluarga Datang ke Weekenders, Resto Terbaik se-Kota Bogor

Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Prof Cecep Darmawan sepakat dengan langkah RK.

’’Saya rasa tindakan tersebut harus dilaksanakan agar ada tindakan tegas terhadap pelanggar PPDB selama ini yang tentunya merugikan dunia pendidikan,’’ ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X