RBG.ID-BOGOR, Dugaan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bogor, benar-benar berbuntut panjang. Sejumlah kepala SMP dan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) akhirnya dirotasi Pemkot Bogor.
Rotasi sejumlah kepala SMP dan pejabat Disdik Kota Bogor ini imbas dari polemik PPDB yang ramai menuai kritik dari masyarakat baru-baru ini.
Pelantikan Pejabat Struktural dan Kepala SMP itu berlangsung di Kantor Disdik Kota Bogor, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: 60 Ketua RT dan 7 Ketua RW Masa Bakti 2023 - 2028 Dilantik Kades Curug
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, rotasi merupakan bentuk pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam PPDB.
Ia berharap keputusannya itu dapat membawa penyegaean dalam pimpinan sekolah di SD dan SMP.
“PPDB kemarin tidak dilakukan dengan baik verifikasi administrasi, scan barcode, verifikasi pendaftar, dan verifikasi faktual di lapangan sehingga menimbulkan banyak persoalan,” jelas Bima.
Baca Juga: Pelaku Perusakan Mobil di Stadion Pakansari yang Sempat Viral Akhirnya Diringkus Polisi
Bima menerangkan, ada 8 sekolah yang mendapatkan rotasi. Penyebabnya, banyak persoalan yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.(fat)
Berikut daftar pejabat dan kepsek yang dirotasi.
1. Warsadi dari Kepala SMPN 1 Kota Bogor menjadi Kepala SMP 3 Kota Bogor
2. Endang Mina dari Kepala SMPN 3 Kota Bogor menjadi Kepala SMPN 8 Kota Bogor
3. Neti Anniati dari Guru SMPN 5 Kota Bogor menjadi Kepala SMPN 20 Kota Bogor
4. Estiza Septiana dari Kepala SMPN 8 Kota Bogor menjadi Kepala SMPN 1 Kota Bogor
Artikel Terkait
Kecurangan PPDB di Kabupaten Bogor Menggurita, Asep Wahyuwijaya: Harus Investigasi Tak Hanya Ganti Peserta
Kabupaten Bogor Disebut "Juaranya" Kecurangan PPDB, KCD: Alhamdulillah di Kabupaten Bogor Tidak Ada Masalah
Dinilai Banyak Manipulasi Saat PPDB, Emak-emak Kepung SMA Negeri 3 Kota Bogor
KCD Tuding Kecurangan PPDB SMP di Kabupaten Bogor Paling Banyak, Kadisdik: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
Siap-siap, Peserta Didik yang Curang dalam PPDB Bakal Diskualifikasi