Agung memastikan, setiap tahap dalam proses hukum kepada Henri dan Afri bakal disampaikan kepada publik.
Termasuk proses peradilan yang akan dilakukan di peradilan militer.
Oleh Puspom TNI, Henri dan Afri dijerat dengan pasal 12 a atau b atau 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lyn/syn/tyo/wan)
Artikel Terkait
Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Jokowi Keluarkan Perintahkan Ini Usai Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Sebesar Rp 88,3 Miliar
Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tahanan KPK, Pernah Belajar di Amerika Serikat
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, TNI Sebut KPK Melanggar Prosedur
Begini Proses Evakuasi 8 Orang yang Terjebak di Tambang Emas Banyumas, Libatkan Kopaska dan Basarnas
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Sampaikan Permintaan Maaf