Minggu, 21 Desember 2025

Presiden Jokowi Evaluasi TNI di Jabatan Sipil, Puspom TNI Tahan Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 09:49 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Agung memastikan, setiap tahap dalam proses hukum kepada Henri dan Afri bakal disampaikan kepada publik.

Termasuk proses peradilan yang akan dilakukan di peradilan militer.

Oleh Puspom TNI, Henri dan Afri dijerat dengan pasal 12 a atau b atau 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lyn/syn/tyo/wan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X