RBG.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa proses hukum atas kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) harus terus berjalan.
Dia menyebut, persoalan yang sempat muncul pasca penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto tidak perlu diperdebatkan lebih jauh.
Keterangan itu disampaikan oleh Mahfud agar penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti. Bagi Mahfud, kelanjutan proses hukum lebih penting.
Karena itu, dia menyampaikan bahwa penegakan hukum atas substansi masalah tersebut harus terus dilakukan.
Substansi masalah yang dimaksud oleh Mahfud adalah dugaan tindak pidana korupsi.
”Sebab, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural,” kata dia.
Baca Juga: Survei Utting Research: Ganjar 34 persen, Prabowo 33 persen, Anies 27 persen, Demokrat Bilang Begini
Di sisi lain, Mahfud menyebut, TNI sudah menerima substansi masalah yang terjadi.
”Yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” beber dia.
Karena itu, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan terkait prosedur penetapan tersangka berlatar belakang personel TNI aktif tersebut.
”Masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer,” ujarnya.
Baca Juga: Geger! Muncul Dugaan Penyebaran Aliran Sesat di Bandung
Artikel Terkait
Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tahanan KPK, Pernah Belajar di Amerika Serikat
Henri Alfiandi Ditangkap KPK karena Dugaan Kasus Korupsi Senilai Rp88,3 Miliar, Ternyata Segini Hartanya
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, TNI Sebut KPK Melanggar Prosedur
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Sampaikan Permintaan Maaf
Terkait Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf Akui Keliru Tangkap Prajurit Aktif
Direktur Penyidikan Mundur, Pimpinan KPK Minta Maaf Setelah Menetapkan Kabasarnas Tersangka
Sprindik KPK Tak Sebut Kabasarnas Tersangka, Alexander Marwata Akui Kekhilafan Pimpinan Bukan Penyelidik