Dia menambahkan, KPK bisa mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialis derogat lex generalis.
Di samping itu, Isnur menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di Basarnas harus menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Khususnya terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil.
”Terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut,” bebernya.
Pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi di Basarnas, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sudah menegaskan harus dilakukan evaluasi.
Dia meminta seluruh jajarannya untuk mawas diri dan tidak hanya melihat dari sudut pandang pemberitaan negatif.
Yang penting bagi Yudo, hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Pesan itu berlaku bagi personel yang bertugas di dalam maupun di luar organisasi TNI.
Secara tegas, Yudo menyampaikan hal itu kepada para personel TNI yang sudah akan melaksanakan tugas di luar tubuh TNI.
”Para pejabat yang nantinya bertugas di luar, Pak Marsdya Kusworo yang nantinya di Basarnas, Pak Irvansyah yang nanti di Bakamla, tolong jangan lepas dari induknya,” pinta Yudo.
”Harus tetap ditanamkan ke diri masing-masing, bahwa aku ini TNI,” tambah mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) tersebut.
Merujuk keputusan Panglima TNI yang diteken oleh Yudo pada 17 Juli lalu, Marsekal Madya TNI Kusworo menjadi kepala Basarnas yang baru. Sementara Laksamana Madya TNI Irvansyah diberi tugas untuk menggantikan Laksamana Madya TNI Aan Kurnia sebagai kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Kepada mereka berdua, Yudo meminta seluruh personel TNI di Basarnas dan Bakamla juga dibina dengan baik.
Sebab, tidak sedikit personel TNI bertugas di kedua lembaga tersebut. (syn/tyo)
Artikel Terkait
Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tahanan KPK, Pernah Belajar di Amerika Serikat
Henri Alfiandi Ditangkap KPK karena Dugaan Kasus Korupsi Senilai Rp88,3 Miliar, Ternyata Segini Hartanya
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, TNI Sebut KPK Melanggar Prosedur
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Sampaikan Permintaan Maaf
Terkait Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf Akui Keliru Tangkap Prajurit Aktif
Direktur Penyidikan Mundur, Pimpinan KPK Minta Maaf Setelah Menetapkan Kabasarnas Tersangka
Sprindik KPK Tak Sebut Kabasarnas Tersangka, Alexander Marwata Akui Kekhilafan Pimpinan Bukan Penyelidik