Bahkan sempat pergi bersama dan disebut David melakukan tindakan asusila kepada AG.
Baca Juga: Anak AG Bersaksi Untuk Sidang Mario Dandy-Shane Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Kabar ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda ketika bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Lalu, Dandy pun emosi mendengarnya dan berusaha mengkonfirmasi ke David, namun dibantahnya.
Begitu juga ketika mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Hal itu membuatnya semakin emosi.
Baca Juga: Rafael Alun Tak Mau Bayari Restitusi Mario Dandy, Begini Tanggapan Ayah David
Puncak penganiyaan ini terjadi pada 20 Februari 2023 saat Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David.
Kala itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David hendak mengembalikan kartu pelajar.
Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi itulah kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Permohonan Pindah Ruangan Dikabulkan, Shane Lukas Ogah Satu Sel Dengan Mario Dandy
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Ayah David-Jonathan Latumahina Akan Bersaksi Untuk Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
Bersenang-senang Usai Aniaya David, Shane Lukas Mengaku Main Gitar di Polsek Pesanggrahan