RBG.ID - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Dalam persidangan ini, Mario Dandy Satriyo didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menyebut, Mario Dandy Satriyo telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dengan Shane Lukas dan AG (15).
Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Akui Tuduhan Pelecehan
"Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Anak AG dan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," tutur JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut JPU, Mario Dandy Satriyo melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Jemaah Diimbau Pakai Ihram Sejak di Asrama Haji, Pengiriman Gelombang Kedua Dimulai
Atau dakwaan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Kedua terdakwa tiba di PN Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja putih dilapis rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.
Baca Juga: Kejurnas Angkat Besi Remaja dan Junior 2023 Bidik Emas di 5 Nomor
Shane lebih dulu masuk ke Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menundukkan kepala.
Sedangkan Mario Dandy Satriyo tampil lebih tenang dengan kepala tegak.
Ditemui pasca persidangan, Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Artikel Terkait
Mario Dandy dan Shane Lukas Tidak Akan Dapat Perlakuan Istimewa: Ditempatkan dengan Tahanan Lainnya
Akhirnya, Sidang Perdana Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Digelar di PN Jaksel Pada 6 Juni 2023
Paman David Unggah Foto Mario Dandy di Kantin Rutan Cipinang, Ditjen PAS Kemenkumham Bantah: Tidak Benar!
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dilaksanakan Besok, Ayah David Ozora Dipastikan Hadir
Fisik David Ozora Makin Baik Jelang Sidang Mario Dandy, Kuasa Hukum: 'Tidak Bisa Mengukur Kondisi Cidera'
Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Permohonan Pindah Ruangan Dikabulkan, Shane Lukas Ogah Satu Sel Dengan Mario Dandy