RBG.ID – Permohonan pemindahan sel tahanan Shane Lukas untuk tidak satu ruangan dengan Mario Dandy dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebelumnya Happy SP Sihombing selaku kuasa hukum Shane Lukas mengajukan permohonan itu.
Diketahui, kini Mario Dandy dan Shane Lukas mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," ujar Happy dikutip pada Selasa, (6/6/2023).
"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono sempat meminta komentar jaksa terkait permohonan Happy.
Jaksa menjawab pemindahan sel sepenuhnya kewenangan majelis hakim.
Kemudian, Hakim Alimin menanyakan langsung kepada Shane Lukas terkait pemindahan sel itu.
"Memang saudara satu kamar selama ini?" tanya hakim.
Baca Juga: Film Korea Terbaru The Outlaws 3 Tembus 6 Juta Penonton Setelah Seminggu Tayang di Bioskop
"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane Lukas.
Artikel Terkait
Mario Dandy dan Shane Lukas Tidak Akan Dapat Perlakuan Istimewa: Ditempatkan dengan Tahanan Lainnya
Akhirnya, Sidang Perdana Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Digelar di PN Jaksel Pada 6 Juni 2023
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dilaksanakan Besok, Ayah David Ozora Dipastikan Hadir
Tersangka Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David dengan Didampingi Sang Ayah
Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel