Minggu, 21 Desember 2025

Tersangka Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David dengan Didampingi Sang Ayah

- Selasa, 6 Juni 2023 | 10:05 WIB
Tersangaka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).Shane Lukas hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozoradengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  (MIFTAHUL HAYAT/JAWAPOS)
Tersangaka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).Shane Lukas hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozoradengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWAPOS)

RBG.ID – Tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani persidangan perdana atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Pada sidang perdana ini, Tagor Lumbantoruan selaku ayah Shane dipastikan akan berada di ruang sidang.

"Pasti hadir (ayah Shane), karena selama dia pengangguran ini kan banyak waktunya," ujar pengacara Shane, Happy Sihombing kepada wartawan, Selasa (6/6).

 Baca Juga: Viral! Siswi SMP Dilaporkan Pemkot Jambi Terkait UU ITE Akibat Diduga Kritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha

Selama Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sang ayah juga sering bahkan hampir tiap hari membesuk anaknya.

"Dia hampir setiap hari itu di Polda untuk membesuk anaknya yang dia sangat sayangi," jelas Happy.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan sudah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

 Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Singapore Open 2023 Hari Pertama 6 Juni 2023

Sehingga, keduanya akan menjalani persidangan.

"Dapat kami sampaikan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," papar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan, dan Shane Lukas Nomor 298/Pib.b/2023 PN Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Kualitas Udara Tak Sehat, Dokter Spesialis Anak Minta Anak-anak di Jabodetabek Tak Keluar Rumah

Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono akan memimpin sidang kedua tersangka ini dengan didampingi dua hakim anggota Tumbanlino Marbun dan  Muhammad Ramdes.

"Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," jelas Djuyamto. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X