Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Dititipkan di Rutan Cipinang, Dipastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa

- Senin, 29 Mei 2023 | 14:42 WIB
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID – Tersangka Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, dititipkan ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat (26/5).

Mereka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Keduanya ditempatkan bersama tahanan dan narapidana lainnya di dalam satu blok.

 Baca Juga: Helikopter Milik TNI-AD Jatuh dan Terbakar di Bandung, Lima Prajurit Masuk Rumah Sakit

“Keduanya ditempatkan di Blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama 14 hari. Sesuai protap, Mario dan Shane akan diperkenalkan lingkungan Rutan,” jelas Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno, ketika dikonfirmasi, Senin (29/5).

Namun, Ali memastikan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas tidak akan menerima keistimewaan, seperti ditempatkan di sel terpisah.

“Keduanya ditempatkan dalam satu kamar bersama tahanan yang lain,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

 Baca Juga: Fakta Mengenai Helikopter TNI AD yang Jatuh dan Terbakar di Kebun Teh Ciwidey

Ali menambahkan, mereka wajib menjalani mapenaling hingga 2 minggu ke depan sebelum menempati blok baru sebagai tahanan ketika menjalani persidangan.

“Tidak, memang sudah protapnya demikian. Ditempatkan di Blok Mapenaling dulu baru nanti masuk ke blok baru,” ucapnya.

“Selama persidangan nanti keduanya akan dititip di Cipinang,” tambahnya.

 Baca Juga: Hampir Menangis, Natasha Rizky Tegaskan Desta Tidak Selingkuh atau Berhubungan dengan Gege Elisa

Sebelumnya, Mario Dandy dan Share Lukas melakukan proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Mereka diserahkan ke Kejari setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X