RBG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyampaikan sudah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani persidangan.
"Dapat kami sampaikan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Berkas perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan, dan Shane Lukas Nomor 298/Pib.b/2023 PN Jakarta Selatan.
Sidang kedua tersangka ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono, yang didampingi dua hakim anggota Tumbanlino Marbun dan Muhammad Ramdes.
"Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," ujar Djuyamto.
Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca Wilayah Sukabumi Hari Ini, 31 Mei 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari
Sebagaimana diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sudah lengkap atau P21.
Dengan demikian, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk menjalani proses persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Baca Juga: Terkena OTT Bawas MA, Juru Sita di PN Jakarta Barat Ditangkap Atas Dugaan Penerimaan Suap
Atas perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara Shane Lukas, disangkakan primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. (jpc)
Artikel Terkait
Berpotensi Jadi Tersangka Lagi, Kasus Pencabulan AG Oleh Mario Dandy Naik Tahap Penyidikan
Mario Dandy Dapat Sindiran Akibat Terlihat Pasang Borgol Sendiri, Begini Kata Polda Metro Jaya
Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri Viral, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf dan Terima Kasih
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Dititipkan di Rutan Cipinang, Dipastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa
Mario Dandy dan Shane Lukas Tidak Akan Dapat Perlakuan Istimewa: Ditempatkan dengan Tahanan Lainnya