Rabu, 4 Oktober 2023

Akhirnya, Sidang Perdana Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Digelar di PN Jaksel Pada 6 Juni 2023

- Rabu, 31 Mei 2023 | 09:29 WIB
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyampaikan sudah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani persidangan.

"Dapat kami sampaikan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

 Baca Juga: Jelang Libur Panjang, KAI Catat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Melonjak di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Berkas perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan, dan Shane Lukas Nomor 298/Pib.b/2023 PN Jakarta Selatan.

Sidang kedua tersangka ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono, yang didampingi dua hakim anggota Tumbanlino Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," ujar Djuyamto.

 Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca Wilayah Sukabumi Hari Ini, 31 Mei 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Sebagaimana diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sudah lengkap atau P21.

Dengan demikian, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk menjalani proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

 Baca Juga: Terkena OTT Bawas MA, Juru Sita di PN Jakarta Barat Ditangkap Atas Dugaan Penerimaan Suap

Atas perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP

Sementara Shane Lukas, disangkakan primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. (jpc)

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X