Tanpa banyak pertimbangan, majelis hakim pun mengabulkan permohonan pemindahan Shane Lukas.
"Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," tegas Hakim Alimin.
Baca Juga: Ahn Hyo Seop Siap Gelar Fan Meeting Perdana di Jakarta pada 9 September Mendatang
Sementara itu, jaksa dalam dakwaan menyampaikan Shane bertugas merekam Mario Dandy sedang menganiaya David Ozora.
Shane juga menyanggupi permintaan Mario itu.
Jaksa mendakwa Shane Lukas dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Mengejutkan, Petenis Asal Indonesia Didiskualifikasi dari French Open 2023, Begini Kronologisnya
"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap jaksa.
Menurut Jaksa, Mario Dandy sah melakukan kejahatan dengan menganiaya David Ozora yang sudah tergeletak tidak berdaya.
Aksi penganiayaan berat tersebut menyebabkan anak dari Jonathan Latumahina itu koma dan harus dirawat di rumah sakit selama satu bulan lebih.
Atas perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Mario Dandy dan Shane Lukas Tidak Akan Dapat Perlakuan Istimewa: Ditempatkan dengan Tahanan Lainnya
Akhirnya, Sidang Perdana Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Digelar di PN Jaksel Pada 6 Juni 2023
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dilaksanakan Besok, Ayah David Ozora Dipastikan Hadir
Tersangka Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David dengan Didampingi Sang Ayah
Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel