Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Kompak Tak Ajukan Eksepsi

- Rabu, 7 Juni 2023 | 07:06 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio  (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Tersangka Mario Dandy Satrio (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Baca Juga: Gandeng Hayley Williams dan Fall Out Boy, Taylor Swift Rilis Album Baru Bulan Depan

“Kami tidak melakukan eksepsi," kata Nahot. 

Nahot justru menyinggung soal dakwaan jaksa yang sudah disusun dengan baik.

Sehingga pihak Mario Dandy Satriyo tidak akan mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Tidak Singkron Pusat dan Daerah Akibatkan 10 Indikator RPJMN Rawan Tidak Tercapai

"Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," jelas dia. 

Hal serupa dikatakan oleh kuasa hukum Shane Lukas. Kuasa hukum Shane Happy Sihombing mengatakan, pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Terima kasih majelis hakim Yang Mulia, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan selanjutnya hanya ada kami setelah ini kami ada mengajukan suatu permohonan tertulis," kata Happy. 

Baca Juga: ZB1 Akan Melangsungkan Debut pada 10 Juli 2023 dengan 'Shade of Youth'

Pada kesempatan itu, Happy meminta ruang penahanan Shane dipisahkan sebagai antisipasi agar tak ada intimidasi dari Mario.

"Bahwa demi terdakwa demi keamanan Shane dan agar tidak, agar Shane tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario dari terdakwa Mario Dandy Satriyo," papar dia.

Menanggapi permintaan Happy, jaksa mengaku tak memiliki kewenangan mengatur penempatan ruang sel tahanan.

Baca Juga: Rebecca Klopper Akhirnya Buka Suara, Serahkan Kasus Video Asusila 47 Detik Mirip Dirinya ke Polisi

Namun, jaksa mengaku siap berkoordinasi terkait pemisahan sel Shane dengan Mario Dandy Satriyo jika hakim mengabulkan permintaan tersebut. 

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono memastikan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan eksepsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X