Senin, 22 Desember 2025

Ayah Shane Lukas Tak Sanggup Bayar Restitusi Sebesar Rp 120,3 Miliar kepada David Ozora

- Jumat, 28 Juli 2023 | 09:38 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Mellisa Anggraini tanggapi pengakuan Mario. (Dery Ridwansah/Jawapos.com)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Mellisa Anggraini tanggapi pengakuan Mario. (Dery Ridwansah/Jawapos.com)

RBG.ID – Ayah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Tagor Lumbantoruan mengaku tidak mampu membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar kepada Cristalino David Ozora.

Dia berdalih alasan pihak keluarga tidak bisa membayar restitusi kepada David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy karena masalah perekonomian keluarganya.

 “Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun. Itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi,” ujar Tagor kepada wartawan, Jumat (28/7).

 Baca Juga: Viral! Mobil Terperangkap di Jalan Cor-coran yang Masih Basah, Begini Reaksi Para Pekerja

Lalu, keluarga menyerahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentukan besarnya nilai restitusi.

“Saya percaya hakim bisa menilai yang terbaik dan semua keputusan-keputusan yang terbaik. Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan,” ucap Tagor.

“Dan hakim ini pun dengan hormat mereka selalu menilai mana yang benar mana yang baik mana hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Salah satunya bagi saya anak yang termasuk korban,” pangkasnya.

 Baca Juga: Takut Diledekin Selama Setahun, Jun SEVENTEEN Berharap Member Tidak Menonton Exclusive Fairytale

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Dandy itu disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

 Baca Juga: Pinkan Mambo Tak Ceraikan Suami yang Sudah Tega Lecehkan Anaknya, Michelle Ashley

Awal mula kasus penganiayaan ini dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022.

Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Tetapi, meski sudah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X