Sebelumnya, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan menuturkan Agus Triyono adalah kades terpilih periode 2016-2022.
Baca Juga: Farhat Abbas Minta Walikota Bandung Boikot dan Deportasi Syahnaz Sadiqah Usai Ketahuan Selingkuh
Kemudian, Di tahun 2021 Agus Triono meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.
Akan tetapi, dana itu tidak digunakan semestinya dan malah untuk kepentingan pribadi.
"Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," ujar Andy beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Resmi Debut Solo, Jungkook BTS Beradu Akting dengan Han So Hee di MV 'Seven'
"Agus Triyono melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Agus menggunakan uang yang dikorupsinya untuk usaha menanam bawang merah.
Namun, ia mengalami kerugian sehingga tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut.
Baca Juga: Pemprov Pastikan PPDB 2023 di Jakarta Berjalan Lancar, Mengaku Semua Aduan Sudah Ditindaklanjuti
"Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah, selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian Oleh sebab itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka Agus Triyono," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Sejumlah Fraksi di DPR Sepakat Perpanjang Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Anggaran Desa Naik Hingga Rp 2 Miliar
Ada Kabar Gembira Buat Pak Kades, Dana Desa Bakal Naik Menjadi Rp2 Miliar
Kades Banyuresmi Tak Pernah Ngantor dengan Alasan Tidak Punya Rumah, Warga Minta Kades Mundur dari Jabatan
Tega! Kades di Bekasi Korupsi Dana Bantuan Rumah Tidak Layah Huni Sebesar Rp 233 Juta
3 Warganya Tenggelam di Danau Quarry Saat Ritual Pengobatan Alternatif, Begini Penjelasan Kades Cipinang